Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. KP2MI/BP2MI;
b. lembaga Pendidikan Vokasi; dan/atau
c. lembaga Pelatihan Vokasi.
(2) Lembaga Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. lembaga pendidikan kejuruan; dan
b. lembaga pendidikan tinggi vokasi.
(3) Lembaga Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Lembaga Pelatihan Kerja; dan
b. lembaga kursus dan pelatihan.
(4) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Koreksi Anda
