Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh: a. KP2MI/BP2MI; b. lembaga Pendidikan Vokasi; dan/atau c. lembaga Pelatihan Vokasi. (2) Lembaga Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. lembaga pendidikan kejuruan; dan b. lembaga pendidikan tinggi vokasi. (3) Lembaga Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Lembaga Pelatihan Kerja; dan b. lembaga kursus dan pelatihan. (4) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Koreksi Anda