Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan melalui: a. Pendidikan Vokasi; dan/atau b. Pelatihan Vokasi; (2) Selain melalui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Koreksi Anda