Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana penempatan wajib memastikan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan memiliki E-KPMI.
(2) Pelaksana penempatan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan; dan/atau
c. pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
