Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan dan perpanjangan masa berlaku E-KPMI dibebaskan dari pengenaan biaya.
Koreksi Anda