Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
E-KPMI yang telah habis masa berlaku, dilakukan penutupan akses oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda