Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Teks Saat Ini
(1) KP2MI/BP2MI dapat memberikan akses data E-KPMI kepada kementerian/lembaga, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, pemerintah daerah, dan pelaksana penempatan sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akses data E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI.
Koreksi Anda
