Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku E-KPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan jangka waktu Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA. (2) Bagi Pekerja Migran INDONESIA lintas perbatasan negara, masa berlaku E-KPMI selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sepanjang Pekerja Migran INDONESIA masih bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja, masa berlaku E-KPMI sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda