Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Teks Saat Ini
(1) E-KPMI diterbitkan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI.
(2) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
