Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) E-KPMI diterbitkan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI. (2) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda