Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Teks Saat Ini
Pekerja Migran INDONESIA yang:
a. akan berangkat untuk bekerja;
b. sedang bekerja; atau
c. akan memperpanjang Perjanjian Kerja, di luar negeri harus memiliki E-KPMI yang masih berlaku.
Koreksi Anda
