Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja Migran INDONESIA yang: a. akan berangkat untuk bekerja; b. sedang bekerja; atau c. akan memperpanjang Perjanjian Kerja, di luar negeri harus memiliki E-KPMI yang masih berlaku.
Koreksi Anda