Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
E-KPMI berfungsi sebagai: a. bukti bahwa Pekerja Migran INDONESIA telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. keikutsertaan Pekerja Migran INDONESIA dalam program yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan c. instrumen atau data dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda