Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Teks Saat Ini
(1) E-KPMI paling sedikit memuat:
a. nama;
b. nomor paspor Republik INDONESIA;
c. daerah asal;
d. negara/wilayah penempatan;
e. pelaksana penempatan;
f. foto Pekerja Migran INDONESIA;
g. QR-code; dan
h. masa berlaku.
(2) E-KPMI harus memenuhi fitur keamanan untuk menjamin keamanan data Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh KP2MI/BP2MI.
(4) Format E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
