Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) E-KPMI paling sedikit memuat: a. nama; b. nomor paspor Republik INDONESIA; c. daerah asal; d. negara/wilayah penempatan; e. pelaksana penempatan; f. foto Pekerja Migran INDONESIA; g. QR-code; dan h. masa berlaku. (2) E-KPMI harus memenuhi fitur keamanan untuk menjamin keamanan data Pekerja Migran INDONESIA. (3) Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh KP2MI/BP2MI. (4) Format E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda