Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diterbitkan E- KPMI.
Koreksi Anda