Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil pemantauan. (2) Evaluasi atas analisis dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga. (3) Evaluasi hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi indikator input, proses, dan output. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa laporan yang memuat kesimpulan dan rekomendasi yang disusun oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan dan disampaikan kepada Menteri/Kepala.
Koreksi Anda