Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Selain pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dilakukan sebelum dan selama bekerja.
(2) Pelaksanaan pemberdayaan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama KP2MI/BP2MI.
(3) Pelaksanaan pemberdayaan selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KP2MI/BP2MI setelah berkoordinasi dengan perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
