Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga setelah bekerja dilakukan oleh KP2MI/BP2MI dan/atau Pemerintah Desa.
(2) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan:
a. Pemerintah Daerah; dan/atau
b. kementerian/lembaga terkait.
(3) Selain melibatkan Pemerintah Daerah dan/atau kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga juga dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
