Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pemberdayaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fasilitasi kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi Pekerja Migran INDONESIA secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menganalisis hasil survei kepuasan masyarakat; b. menganalisis atau memeriksa data dalam Sisko P2MI; c. kunjungan lapangan; dan/atau d. rapat. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri/Kepala sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda