Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial gubernur, dan/atau bupati/walikota dalam melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan fasilitasi kepulangan; dan
b. pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda
