Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial gubernur, dan/atau bupati/walikota dalam melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan fasilitasi kepulangan; dan b. pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda