Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melaksanakan pembinaan teknis terhadap petugas pelaksana fasilitasi kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi.
(2) Pembinaan teknis kepada petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk peningkatan kapasitas untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang mendukung penyelenggaraan fasilitasi kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dalam melaksanakan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KP2MI/BP2MI dapat bekerja sama dengan pimpinan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
