Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2025 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Œ MUKHTARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN UNTUK PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN UNTUK PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA A. PENERBITAN SIP3MI NO. KBLI: 78102 (Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA) 1. Ruang Lingkup Standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh SIP3MI sehingga penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran, penyeleksian, dan penempatan serta pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha termasuk Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran mendapatkan pelayanan dan pelindungan yang optimal dari perusahaan yang menempatkannya. 2. Istilah dan Definisi 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 3. Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 4. Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 5. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. 6. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh Menteri/Kepala kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA. 7. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 9. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA. 10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan Pekerja Migran INDONESIA. 11. Dinas Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. 12. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 3. Ketentuan Persyaratan 1. berbadan hukum perseroan terbatas; 2. memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), untuk penanaman modal dalam negeri, dan untuk penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. melampirkan struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat; 4. memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada pemerintah untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan; 5. bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dengan surat kepemilikan berupa sertifikat atas nama perusahaan, perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama berdasarkan akta notaris dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun 6. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan yang memuat: a. tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA lain; b. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. kesediaan memenuhi seluruh kewajiban sebagai P3MI. 7. surat pernyataan bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri/Kepala q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI; 8. rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), nomor telepon atau faksimili paling singkat 3 (tiga) tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri; b. target penempatan Pekerja Migran INDONESIA setiap tahun per negara tujuan; c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran INDONESIA; d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA; e. pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan f. lampiran uraian rencana kerja penempatan meliputi tahun, negara tujuan, dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran INDONESIA dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum. 4. Ketentuan Verifikasi Memiliki tingkat risiko T = pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi dokumen dan lapangan a. Penilaian Kesesuaian Unsur-Unsur Penilaian No. Kriteria Penilaian Bukti Penilaian persyaratan umum dan persyaratan khusus 1. Penanggung Jawab harus memiliki status sebagai warga negara INDONESIA; 2. Direksi harus memiliki status sebagai warga negara INDONESIA; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. berbadan hukum perseroan terbatas; 5. struktur organisasi perusahaan; 6. pas foto Penanggung Jawab perusahaan berlatar belakang warna putih ukuran 4x6 cm; 7. memiliki bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); 8. memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah; 9. domisili kantor P3MI sesuai dengan surat kepemilikan berupa sertifikat atas nama perusahaan, perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama berdasarkan akta notaris; 10. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA lain; 11. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; 12. surat pernyataan kesediaan memenuhi seluruh kewajiban sebagai P3MI; 13. memiliki surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI. Sarana Usaha 1. sarana usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit memiliki: a) fasilitas standar keselamatan dan kesehatan kerja yaitu alat pemadam api ringan (APAR), obat- obatan ringan, perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), dan jalur evakuasi; b) ruang kerja komisaris, direksi, dan staf; c) ruang ibadah; d) kamar mandi/WC/toilet; e) ruang tamu/ruang tunggu dan ruang pertemuan; f) sarana transportasi; g) peralatan kantor; h) papan bagan/ struktur organisasi P3MI; i) papan nama kantor P3MI berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang di depan halaman kantor pada tempat yang mudah dilihat; j) informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; dan k) tersedia tempat sampah organik dan nonorganik terpisah dan tertutup. Organisasi dan Sumber Daya Manusia 1. Organisasi a) memiliki profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi, visi, misi, tujuan, dan program perusahaan yang lengkap dan terdokumentasi; b) memiliki uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan yang terdokumentasi; c) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme kerja perusahaan; d) memiliki peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e) memiliki pengelolaan administrasi seluruh kegiatan perkantoran yang terdokumentasi dan tersimpan dengan baik. 2. Sumber Daya Manusia a) harus memiliki status sebagai warga negara INDONESIA; b) memiliki pegawai yang kompeten; dan c) karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan. Sistem manajemen usaha Sistem manajemen usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA: a) memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA termasuk penyelesaian permasalahan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b) memiliki sistem daring yang memadai dan akun media sosial atas nama perusahaan. Keterangan: 1) Bukti Kesesuaian, V = sesuai, x=tidak sesuai; 2) Pemenuhan kriteria penilaian sarana dan prasarana usaha 100%; 3) Pemenuhan kriteria penilaian organisasi dan sumber daya manusia 100%; 4) Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha 100%. Tahapan verifikasi a) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang dinyatakan lengkap dan sesuai; b) verifikasi lapangan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan; c) Penanggung Jawab perusahaan menandatangani berita acara hasil verifikasi lapangan; d) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari setelah hasil verifikasi lapangan dinyatakan lengkap dan sesuai; e) Hasil verifikasi kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi lapangan dilakukan pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala untuk mendapatkan persamaan data dan informasi yang diajukan oleh pemohon; f) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai; dan g) Penanggung Jawab perusahaan wajib menyerahkan bilyet deposito sebagai deposito uang jaminan kepada Direktur Jenderal jika hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. 5. Ketentuan Kewajiban 1. melakukan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan standar paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh SIP3MI 2. memiliki manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh SIP3MI; 3. melaporkan kegiatan usaha kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; 4. memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan calon Pekerja Migran INDONESIA, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran; 5. memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau KDEI Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh PerwakiIan Republik INDONESIA atau KDEI dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran; 6. memiliki perjanjian kerja sama penempatan dengan Pemberi Kerja atau mitra usaha; 7. memiliki surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA; 8. melakukan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja; 9. melakukan seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdaftar pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota atau layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Sisko P2MI; 10. melaporkan hasil seleksi calon Pekerja Migran INDONESIA pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota; 11. mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran INDONESIA dalam orientasi pra pemberangkatan 12. melaporkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; 13. melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; 14. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja; 15. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; 16. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup; 17. memastikan Pekerja Migran INDONESIA memperoleh dokumen Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut. 18. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan; 19. melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan; 20. memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diketahuinya kematian tersebut; 21. mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI dan anggota keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; 22. memulangkan jenazah Pekerja Migran INDONESIA ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; 23. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran INDONESIA atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan; 24. memberikan pelindungan terhadap seIuruh harta milik Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan keluarganya; 25. mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran INDONESIA yang seharusnya diterima; 26. memulangkan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran INDONESIA; 27. menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi; 28. tidak membebankan komponen biaya penempatan yang teIah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja; 29. tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan; 30. memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran; 31. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan; dan 32. memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA paling lama 1 (satu) bulan. Selain kewajiban tersebut, bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran dan/atau Awak Kapal Perikanan Migran juga memiliki kewajiban: 1. memiliki bukti lulus seleksi teknis dan/atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa P3MI memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran; dan 3. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran dan/atau memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Perikanan Migran. B. Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA NO. KBLI: 78102 (Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA) 1. Tujuan Standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh Kantor Cabang P3MI yang bertindak untuk dan atas nama P3MI yang bersangkutan, sehingga penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang berasal di luar wilayah kantor pusat P3MI dapat berjalan dengan bik dan Pekerja Migran INDONESIA termasuk Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran mendapatkan pelayanan dan pelindungan yang optimal dari perusahaan yang menempatkannya. 2. Istilah dan Definisi a. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. b. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. c. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. d. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum yang akan menjadi P3MI. e. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh Menteri/Kepala kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA. f. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. g. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. h. Dinas Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. i. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 3. Ketentuan Persyaratan 1. memiliki SIP3MI; 2. salinan kartu tanda penduduk kepala kantor cabang; 3. foto kepala kantor cabang; 4. struktur organisasi kantor cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan; 5. surat permohonan pembentukan kantor cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI di atas kertas bermeterai cukup; 6. keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan; 7. surat kepemilikan atau perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 (dua) tahun; dan 8. rekomendasi Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat. 4. Ketentuan Verifikasi Tahapan Verifikasi Dinas Provinsi: 1) Dinas Daerah Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta verifikasi lapangan terhadap persyaratan permohonan Izin kantor cabang P3MI; 2) verifikasi lapangan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan; 3) Dinas Daerah Provinsi menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Sistem OSS; 4) berdasarkan hasil verifikasi, Dinas Daerah Provinsi menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa: a) memenuhi persyaratan; atau b) tidak memenuhi persyaratan; 5) dalam hal hasil notifikasi berupa memenuhi persyaratan, Sistem OSS menerbitkan Izin kantor cabang P3MI; 6) dalam hal hasil notifikasi berupa tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Izin kantor cabang P3MI; 7) dalam hal berdasarkan verifikasi kembali, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS tidak menerbitkan Izin kantor cabang P3MI dan Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali dengan memenuhi persyaratan. 5. Ketentuan Kewajiban 1. melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak Izin kantor cabang P3MI diterbitkan, meliputi: a. memberikan informasi terkait peluang kerja di luar negeri; b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja. 2. menyampaikan laporan kegiatan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUKHTARUDIN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN UNTUK PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MEMENUHI SELURUH KEWAJIBAN SEBAGAI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MEMENUHI SELURUH KEWAJIBAN SEBAGAI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Penanggung Jawab : Tempat/Tanggal Lahir : Alamat : Bertindak untuk dan atas nama PT……….. Dengan ini menyatakan bahwa: 1. saya bersedia untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang meliputi: a. melakukan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan standar paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh SIP3MI; b. memiliki manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh SIP3MI; c. melaporkan kegiatan usaha kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; d. memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran; e. memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau KDEI Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh PerwakiIan Republik INDONESIA atau KDEI dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran; f. memiliki perjanjian kerja sama penempatan dengan Pemberi Kerja atau mitra usaha; g. memiliki surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA; h. melakukan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja; i. melakukan seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdaftar pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota atau layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Sisko P2MI; j. melaporkan hasil seleksi calon Pekerja Migran INDONESIA pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota; k. mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran INDONESIA dalam orientasi pra pemberangkatan; l. melaporkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; m. melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; n. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja; o. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; p. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup; q. memastikan Pekerja Migran INDONESIA memperoleh dokumen Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut; r. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan; s. melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan; t. memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diketahuinya kematian tersebut; u. mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI dan anggota keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; v. memulangkan jenazah Pekerja Migran INDONESIA ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; w. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran INDONESIA atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan; x. memberikan pelindungan terhadap seIuruh harta milik Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan keluarganya; y. mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran INDONESIA yang seharusnya diterima; z. memulangkan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran INDONESIA; aa. menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi; bb. tidak membebankan komponen biaya penempatan yang teIah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja; cc. tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan; dd. memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran; ee. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan; dan ff. memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA paling lama 1 (satu) bulan. 2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka, jika saya menempatkan Awak Kapal Niaga Migran dan/atau Awak Kapal Perikanan Migran juga memiliki kewajiban: a. memiliki bukti lulus seleksi teknis dan/atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa P3MI memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran; dan c. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran dan/atau memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan bagi P3MI yang menempatkan Awak Kapal Perikanan Migran. 3. Apabila saya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di …. pada tanggal ….. meterai 10.000 Nama Penanggung Jawab Perusahaan MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUKHTARUDIN LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN UNTUK PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA FORMAT RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Rencana Kerja Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nama P3MI : PT … Alamat : … Telp/Fax. : … Email : … Periode : … No NEGARA TUJUAN PEMBERI KERJA PERSEORANGAN/ RUMAH TANGGA PEMBERI KERJA BERBADAN HUKUM JUMLAH TOTAL PEMANTAUAN LAPANGAN/TAHUN (kali/tahun) PELUANG TARGET PENEMPATAN PELUANG TARGET PENEMPATAN PELUANG TARGET PENEMPATAN L P L P L P L P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 2025 1 2 dst. TOTAL 2026 1 2 dst. TOTAL 202… 1 2 dst. TOTAL ………..…. , ………………. Penanggung Jawab perusahaan MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUKHTARUDIN LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN UNTUK PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI LAPANGAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI LAPANGAN CALON PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Nama Perusahaan: ……………………… Alamat Perusahaan : ………………… NIB : ……………………… Nama Direktur Utama: ………………… I. Persyaratan No. Kriteria Penilaian Bukti Penilaian 1. Penanggung Jawab harus memiliki status sebagai warga negara INDONESIA; 2. Direksi harus memiliki status sebagai warga negara INDONESIA; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. berbadan hukum perseroan terbatas; 5. struktur organisasi perusahaan; 6. pas foto Penanggung Jawab perusahaan berlatar belakang warna putih ukuran 4x6 cm; 7. memiliki bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); 8. memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank Pemerintah; 9. domisili kantor P3MI sesuai dengan surat kepemilikan berupa sertifikat atas nama perusahaan, perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama berdasarkan akta notaris; 10. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA lain; 11. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; 12. surat pernyataan kesediaan memenuhi seluruh kewajiban sebagai P3MI; 13. memiliki surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI. II. Sarana Usaha No. Kriteria Penilaian Bukti Penilaian 1. Sarana usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit memiliki: a) fasilitas standar keselamatan dan kesehatan kerja yaitu alat pemadam api ringan (APAR), obat-obatan ringan, perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), dan jalur evakuasi; b) ruang kerja komisaris, direksi, dan staf; c) ruang ibadah; d) kamar mandi/WC/toilet; e) ruang tamu/ruang tunggu dan ruang pertemuan; f) sarana transportasi; g) peralatan kantor; h) papan bagan/struktur organisasi P3MI; dan i) papan nama kantor P3MI berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang di depan halaman kantor pada tempat yang mudah dilihat. j) informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; k) tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah dan tertutup; Total ….. % III. Organisasi dan Sumber Daya Manusia No. Kriteria Penilaian Bukti Penilaian 1. Organisasi a) memiliki profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi, visi, misi, tujuan, dan program perusahaan yang lengkap dan terdokumentasi; b) memiliki uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan yang terdokumentasi; c) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme kerja perusahaan; d) memiliki peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) memiliki pengelolaan administrasi seluruh kegiatan perkantoran yang terdokumentasi dan tersimpan dengan baik; 2. Sumber Daya Manusia a) harus memiliki status sebagai warga negara INDONESIA; b) memiliki pegawai yang kompeten; dan c) karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo Perusahaan. Total ….. % IV. Sistem Manajemen Usaha No. Kriteria Penilaian Bukti Penilaian Sistem manajemen usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA: a) memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA termasuk penyelesaian permasalahan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b) memiliki sistem daring yang memadai dan akun media sosial atas nama perusahaan. Total ….. % Keterangan: 1) Bukti Kesesuaian, V = sesuai, x=tidak sesuai; 2) Pemenuhan kriteria penilaian sarana dan prasarana usaha 100%; 3) Pemenuhan kriteria penilaian organisasi dan sumber daya manusia 100%; 4) Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha 100%. Tahapan verifikasi a) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang dinyatakan lengkap dan sesuai; b) verifikasi lapangan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan; c) Penanggung Jawab perusahaan menandatangani berita acara hasil verifikasi lapangan; d) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari setelah hasil verifikasi lapangan dinyatakan lengkap dan sesuai; e) hasil verifikasi kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi lapangan dilakukan pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala untuk mendapatkan persamaan data dan informasi yang diajukan oleh pemohon; f) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai; dan g) Penanggung Jawab perusahaan wajib menyerahkan bilyet deposito sebagai deposito uang jaminan kepada Direktur Jenderal jika hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. ………..……… , ………………. 2025 Mengetahui Direktur Kelembagaan Tim verifikasi Lapangan Perwakilan Perusahaan PT ……………………… 1……………………… (…………… ) 1……………………… (…………… ) ... NIP. .............................. 2……………………… (…….……… ) 2………………………. (…….……… ) MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUKHTARUDIN LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN UNTUK PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA LAPORAN KEPALA DINAS PROVINSI TENTANG PENERBITAN IZIN KANTOR CABANG P3MI KOP SURAT DINAS LAPORAN PENERBITAN IZIN KANTOR CABANG P3MI NO NAMA DAN ALAMAT KANTOR CABANG P3MI NAMA PIMPINAN NO HP ALAMAT KABUPATEN/KOTA NO DAN TGL IZIN PENDIRIAN TANGGAL AWAL BERLAKU TANGGAL AKHIR BERLAKU WILAYAH OPERASIONAL 1. 2. 3. 4. KEPALA DINAS TENAGA KERJA PROVINSI …, … NIP. … MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUKHTARUDIN LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN UNTUK PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA LAPORAN PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA A. Laporan Realisasi Penempatan Pekerja Migran INDONESIA REALISASI PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Nama P3MI : PT. … Alamat : … Telp/Fax. : … Email : … Periode : … No Nama PMI NIK Alamat PMI Desa Kecamatan Kab/Kota Prov Jenis Kelamin Negara Tujuan Jabatan No Paspor No Visa Jenis Pemberi Kerja Nama Pemberi Kerja Alamat Pemberi Kerja Nama Mitra Usaha Alamat Mitra Usaha Tgl Berangkat Tgl Selesai Kontrak 1. 2. 3. 4. 5. ..., … Penanggung Jawab P3MI B. Laporan Pembentukan dan Penutupan Kantor Cabang P3MI LAPORAN PEMBENTUKAN DAN PENUTUPAN KANTOR CABANG PT … No Nomor SK Tanggal SK Telepon Nama Kepala Kantor Cabang Alamat Email ..., … Penanggung Jawab P3MI … MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUKHTARUDIN
Koreksi Anda