Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. SIP3MI dan Izin kantor cabang P3MI yang terbit sebelum Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan, tetap dinyatakan berlaku; dan b. permohonan pengajuan Izin P3MI dan Izin Kantor Cabang P3MI yang sudah berproses sebelum Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan, tetap diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda