Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi melaporkan penerbitan Izin kantor cabang P3MI kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Format laporan penerbitan Izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
