Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI yang melanggar ketentuan perizinan berusaha berdasarkan hasil pengawasan, dikenai sanksi administratif.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pelanggaran dan jenis sanksi administratif yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh atau sebagian kegiatan usaha;
c. pencabutan Izin P3MI atau kantor cabang P3MI;
dan/atau
d. denda keterlambatan.
(4) pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
