Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai mekanisme penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito uang jaminan ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
