Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala mengembalikan bilyet deposito kepada Penanggung Jawab P3MI atau organ perseroan terbatas yang tercantum dalam rapat umum pemegang saham P3MI dalam hal SIP3MI dicabut.
(2) Pengambilan bilyet deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas dasar permohonan dari Penanggung Jawab P3MI.
(3) Dalam hal Penanggung Jawab P3MI meninggal dunia atau berhalangan tetap, pengambilan bilyet deposito uang jaminan dapat dilakukan oleh organ perseroan terbatas yang tercantum dalam rapat umum pemegang saham P3MI.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan.
Koreksi Anda
