Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pencairan deposito uang jaminan dapat dilakukan dalam hal P3MI tidak menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pencairan deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
a. direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, yang dapat berasal dari:
1. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
2. kementerian/lembaga;
3. Dinas Daerah Provinsi; atau
4. Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
atau
b. Penanggung Jawab P3MI dalam hal P3MI mengajukan pencabutan SIP3MI.
(3) Pengusulan pencairan deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
