Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB sektor ketenagakerjaan untuk penyeleksian dan penempatan Pekerja Migran INDONESIA merupakan PBBR dengan KBLI 78102. (2) PB sektor ketenagakerjaan untuk penyeleksian dan penempatan Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas: a. penerbitan SIP3MI; dan b. Izin kantor cabang P3MI. (3) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem OSS dengan hak akses. (4) Penyelenggaraan PB sektor ketenagakerjaan untuk penyeleksian dan penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda