Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja Desa Migran Emas melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Desa Migran Emas.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(3) Tim kerja Desa Migran Emas melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri/Kepala.
(4) Mekanisme pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
