Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Desa Migran Emas dilakukan oleh tim kerja Desa Migran Emas. (2) Penilaian Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator yang harus dipenuhi, paling sedikit: a. memiliki komunitas atau satuan tugas pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di tingkat Desa atau Kelurahan; b. memiliki infrastruktur pelayanan migrasi memadai; c. memiliki komitmen dalam penyebarluasan informasi peluang kerja dan penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang prosedural dan migrasi aman; d. terdapat program pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga di Desa atau Kelurahan; e. persentase jumlah Pekerja Migran INDONESIA prosedural; f. memiliki kelompok usaha purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan g. memiliki program atau aktifitas lainnya dalam rangka pelindungan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga. (3) Penilaian Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda