Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Tugas dari tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan satuan tugas di Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
