Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diaspora mengabdi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dilakukan dengan melibatkan diaspora untuk berkontribusi dalam membangun Desa Migran Emas melalui: a. transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan; b. akses kerja sama; dan/atau c. berbagi pengalaman inspiratif bekerja dan hidup di luar negeri.
Koreksi Anda