Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan melalui edukasi, bimbingan, atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan Keluarga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda