Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui edukasi keuangan dan pendampingan dalam pengelolaan remitansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda