Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dilaksanakan oleh Menteri/Kepala. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.
Koreksi Anda