Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
(2) Menteri/Kepala dalam MENETAPKAN penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. usulan dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; dan/atau
b. saran dan pertimbangan dari:
1. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
2. kementerian/lembaga terkait;
3. P3MI; dan/atau
4. masyarakat.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat berdasarkan asesmen terhadap pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Berdasarkan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri/Kepala menyelenggarakan rapat antarkementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
