Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan apabila di negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA mengalami: a. konflik bersenjata; b. wabah penyakit menular; c. keterbatasan akses terhadap informasi, komunikasi, dan kebutuhan hidup dasar; d. bencana alam; dan/atau e. keadaan darurat dimana negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak mampu memberikan jaminan keamanan.
Koreksi Anda