Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pekerja Migran INDONESIA hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:
a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau
c. memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Koreksi Anda
