Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja Migran INDONESIA hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang: a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau c. memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Koreksi Anda