Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; c. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri; d. Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran; dan e. Pekerja Migran INDONESIA perseorangan.
Koreksi Anda