Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 06 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 621), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
