Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal membentuk tim teknis pengelola JDIH KP2MI/BP2MI untuk melaksanakan pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6. (2) Tim teknis pengelola JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pusat JDIHN;
b. pusat JDIH KP2MI/BP2MI;
c. anggota JDIH KP2MI/BP2MI; dan
d. unit organisasi yang membidangi teknologi informasi.
Koreksi Anda
