Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal membentuk tim teknis pengelola JDIH KP2MI/BP2MI untuk melaksanakan pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Tim teknis pengelola JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pusat JDIHN; b. pusat JDIH KP2MI/BP2MI; c. anggota JDIH KP2MI/BP2MI; dan d. unit organisasi yang membidangi teknologi informasi.
Koreksi Anda