Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh:
a. pusat JDIH KP2MI/BP2MI; dan
b. anggota JDIH KP2MI/BP2MI.
(2) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. laman resmi JDIH KP2MI/BP2MI; dan/atau
b. arsip konvensional.
(3) Pengelolaan melalui laman resmi JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(4) Laman resmi JDIH KP2MI/BP2MI terintegrasi dengan:
a. laman resmi KP2MI/BP2MI; dan
b. laman Pusat JDIHN.
(5) Pengelolaan melalui arsip konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH KP2MI/BP2MI dan anggota JDIH KP2MI/BP2MI.
(6) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
