Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh: a. pusat JDIH KP2MI/BP2MI; dan b. anggota JDIH KP2MI/BP2MI. (2) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laman resmi JDIH KP2MI/BP2MI; dan/atau b. arsip konvensional. (3) Pengelolaan melalui laman resmi JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (4) Laman resmi JDIH KP2MI/BP2MI terintegrasi dengan: a. laman resmi KP2MI/BP2MI; dan b. laman Pusat JDIHN. (5) Pengelolaan melalui arsip konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH KP2MI/BP2MI dan anggota JDIH KP2MI/BP2MI. (6) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda