Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI dilakukan terhadap Dokumen Hukum. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH KP2MI/BP2MI juga mengelola: a. naskah urgensi; b. abstraksi; c. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. kajian hukum; e. artikel hukum; dan/atau f. Dokumen Hukum lainnya.
Koreksi Anda