Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas untuk mendukung pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota JDIH KP2MI/BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemutakhiran, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI;
b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH KP2MI/BP2MI di unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI;
c. penyiapan bahan untuk pelaksanaan sosialisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
d. pelaksanaan sosialisasi JDIH KP2MI/BP2MI di unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI;
dan
e. pelaporan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI kepada pusat JDIH KP2MI/BP2MI.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
