Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas untuk mendukung pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH KP2MI/BP2MI menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemutakhiran, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI; b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH KP2MI/BP2MI di unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI; c. penyiapan bahan untuk pelaksanaan sosialisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; d. pelaksanaan sosialisasi JDIH KP2MI/BP2MI di unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI; dan e. pelaporan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI kepada pusat JDIH KP2MI/BP2MI. (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda