Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH KP2MI/BP2MI terdiri atas: a. pusat JDIH KP2MI/BP2MI; dan b. anggota JDIH KP2MI/BP2MI. (2) Pusat JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit organisasi yang membidangi hukum. (3) Anggota JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas seluruh unit organisasi dan UPT KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda