Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian. (3) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda