Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. pengangkatan; b. pemindahan; dan c. pemberhentian, Pegawai.
Koreksi Anda