Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian berhenti atau diberhentikan dalam hal: a. tidak kompeten dalam menjalankan tugas; b. mengundurkan diri; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; d. berhalangan sementara atau sakit jasmani dan/atau rohani secara terus menerus paling singkat 14 (empat belas) hari kerja; atau e. menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda