Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan didudukinya; dan b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda