Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dengan ketentuan: a. Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian jabatan pimpinan tinggi madya dapat diduduki oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama; b. Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian jabatan pimpinan tinggi pratama dapat diduduki oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator; c. Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian pejabat administrator dapat diduduki oleh pejabat administrator atau pejabat pengawas; atau d. Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian pejabat pengawas dapat diduduki oleh pejabat pengawas atau pejabat pelaksana.
Koreksi Anda