Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dengan ketentuan:
a. Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian jabatan pimpinan tinggi madya dapat diduduki oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian jabatan pimpinan tinggi pratama dapat diduduki oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator;
c. Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian pejabat administrator dapat diduduki oleh pejabat administrator atau pejabat pengawas; atau
d. Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian pejabat pengawas dapat diduduki oleh pejabat pengawas atau pejabat pelaksana.
Koreksi Anda
