Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Pelaksana Harian dapat dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara.
(2) Pejabat definitif berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti melahirkan;
d. cuti karena alasan penting;
e. cuti sakit; atau
f. tidak dapat melaksanakan tugas jabatan atau penugasan yang kurang dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
