Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Pelaksana Harian dapat dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara. (2) Pejabat definitif berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti melahirkan; d. cuti karena alasan penting; e. cuti sakit; atau f. tidak dapat melaksanakan tugas jabatan atau penugasan yang kurang dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda