Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Pelaksana Tugas dapat dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap. (2) Pejabat definitif berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. perpindahan; d. diberhentikan dari jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. tidak dapat melaksanakan tugas jabatan atau penugasan yang lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda